KEPPRES
PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI MARISA
Pasal 3
Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Marisa maka wilayah Kabupaten Pohuwato dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto.
Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Marisa maka wilayah Kabupaten Pohuwato dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto.