HARI FILM NASIONAL
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 1999
TENTANG
HARI FILM NASIONAL
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. bahwa tanggal 30 Maret 1950 merupakan hari bersejarah bagi
Perfilm Indonesia karena pada tanggal tersebut pertama kalinya film
cerita dibuat oleh orang dan perusahaan Indonesia;
- bahwa dalam upaya meningkatkan kepercayaan diri, motivasi para
insan film Indonesia serta untuk meningkatkan prestasi yang mampu
mengangkat derajat film Indonesia secara regional, nasional dan
internasional, dipandang perlu menetapkan tanggal 30 Maret sebagai
Film Nasional.
Mengingat : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang dasar 1945;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG HARI FILM NASIONAL.
PERTAMA : Tanggal 30 Maret ditetapkan sebagai Hari Film Nasional.
KEDUA : Hari Film Nasional bukam merupakan hari libur.
KETIGA …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KETIGA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Maret 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa tanggal 30 Maret 1950 merupakan hari bersejarah bagi
Perfilm Indonesia karena pada tanggal tersebut pertama kalinya film
cerita dibuat oleh orang dan perusahaan Indonesia;
- bahwa dalam upaya meningkatkan kepercayaan diri, motivasi para
insan film Indonesia serta untuk meningkatkan prestasi yang mampu
mengangkat derajat film Indonesia secara regional, nasional dan
internasional, dipandang perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang dasar 1945;
