KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995 tentang PEMBANGUNAN KAWASAN MEDAN MERDEKA DI WILAYAH DKI JAKARTA
Pasal 9
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Pengarah bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Pelaksana bertanggung jawab kepada PRESIDEN melalui Komisi Pengarah.
