KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995 tentang PEMBANGUNAN KAWASAN MEDAN MERDEKA DI WILAYAH DKI JAKARTA
Pasal 7
Badan Pelaksana mempunyai tugas:
a. menyusun perencanaan dan pedoman pembangunan Kawasan Medan Merdeka, yang meliputi:
rencana pemanfaatan ruang dan penggunaan lahan;
sistem transportasi;
pertamanan;
arsitektur dan estetika bangunan;
pelestarian bangunan-bangunan bersejarah;
fasilitas penunjang.
b. menyusun perencanaan dan pembiayaan serta melaksanakan pembangunan Taman Medan Merdeka;
c. mengelola dan memelihara Taman Medan Merdeka termasuk Tugu Monumen Nasional;
