KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995 tentang PEMBANGUNAN KAWASAN MEDAN MERDEKA DI WILAYAH DKI JAKARTA
Pasal 4
Susunan keanggotaan Komisi Pengarah terdiri dari:
- Menteri Negara Sekretaris Negara : sebagai Ketua merangkap anggota;
- Menteri Pekerjaan Umum
: sebagai Anggota; 3. Menteri Negara Lingkungan Hidup : sebagai anggota; 4. Menteri Perhubungan
: sebagai Anggota; 5. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan : sebagai anggota; 6. Menteri Pariwisata, Pos dan
Telekomunikasi
: sebagai Anggota; 7. Gubernur Kepala Daerah Khusus
Ibukota Jakarta
: sebagai Sekretaris, merangkap anggota.
