KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995 tentang PEMBANGUNAN KAWASAN MEDAN MERDEKA DI WILAYAH DKI JAKARTA
Pasal 11
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini maka Keputusan PRESIDEN Nomor 314 Tahun 1968 tentang Pembentukan Panitia Pembina Tugu Nasional, dinyatakan tidak berlaku.
