KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1984 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 1984
Pasal 2
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 1984".
Pasal II
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 April 1984
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
