KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1983 tentang KEDUDAKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA...
Pasal 9
BAB 3 — TATA KERJA MENTERI NEGARA
Menteri Negara dan semua unsur Staf Menteri Negara dalam melaksanakan tugasnya masing- masing wajib menerapkan prinsip koorinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan instansinya sendiri maupun dalam hubungan antar Departemen dan/atau Instansi lainnya.
