KEPPRES
SATUAN TUGAS PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEKAN OLAHRAGA NASIONAL XXI TAHUN 2024
Pasal 1
Dalam rangka pengawalan penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XXI Tahun 2024 di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara dan Pekan Paralimpiade Nasional )ryII Tahun 2024 di Provinsi Jawa Tengah mulai dari persiapan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban, dibentuk Satuan TUgas Pengawalan Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XXI Tahun 2024 di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara dan Pekan Paralimpiade Nasional XVII Tahun 2024 di Provinsi Jawa Tengah yang selanjutnya disebut Satuan T\rgas Pengawalan Penyelenggaraan PON XXI Tahun 2024 dan PEPARNAS )(/II Tahun 2024.
