HIBAH PEMERINTAH DALAM RANGKA PEMBANGUNAN KLINIK KESEHATAN
SALINAN
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2017
TENTANG
HIBAH PEMERINTAH DALAM RANGKA PEMBANGUNAN KLINIK KESEHATAN
INDONESIA ISLAMIC CENTRE DI AHMAD SHAH BABA MINA, KABUL,
AFGHANISTAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 untuk ikut menciptakan perdamaian dunia dan dalam rangka memperkuat hubungan persahabatan kedua negara dan membantu proses perdamaian dunia dan rekonsiliasi raliyat Afghanistan, perlu memberikan hibah dalam rangka pembangunan klinik kesehatan Indonesia Islamic Centre (IIC) di Ahmad Shah Baba Mina, Kabul, Afghanistan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Hibah Pemerintah dalam Rangka Pembangunan Klinik Kesehatan Indonesia Islamic Centre di Ahmad Shah Baba Mina, Kabul, Afghanistan; Mengingat : l. Pasai 4 ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambatmn Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
MEMUTUSKAN...
t,'*'otf; R E P u J.Tn= * .,, o
MEMUTUSKAN:
Menetapkan KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG HIBAH PEMERINTAH
DALAM RANGKA PEMBANGUNAN KLINIK KESEHATAN
INDONESIA ISLAMIC CENTRE DI AHMAD SHAH BABA MINA,
KABUL, AFGHANISTAN.
KESATU Menetapkan hibah Pemerintah Republik Indonesia kepada Pemerintah Republik Islam Afghanistan sebesar Rp16.L76.873.O00,00 (enam belas miliar seratus tujuh puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah). KEDUA Hibah sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu digunakan untuk membiayai pembangunan klinik kesehatan Indonesia Islamic Centre di Ahmad Shah Baba Mina, Kabul, Afghanistan. KETIGA Hibah sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan dilakukan secara akuntabel serta sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia dan Afghanistan. KEEMPAT Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Agustus 2017
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Asisten Deputi Bidang Perekonomian, Deputi Bidang Hukum dan
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 untuk ikut menciptakan perdamaian dunia dan dalam rangka memperkuat hubungan persahabatan kedua negara dan membantu proses perdamaian dunia dan rekonsiliasi raliyat Afghanistan, perlu memberikan hibah dalam rangka pembangunan klinik kesehatan Indonesia Islamic Centre (IIC) di Ahmad Shah Baba Mina, Kabul, Afghanistan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu
l. Pasai 4 ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambatmn Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
