PENUGASAN WAKIL PRESIDEN MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2003
TENTANG
PENUGASAN WAKIL PRESIDEN MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa sehubungan dengan pelaksanaan kunjungan Presiden dalam rangka
pertemuan para pemimpin ASEAN di Bangkok, Thailand mulai tanggal 29 April
2003 sampai dengan tanggal 30 April 2003, maka untuk menjaga lancarnya
pelaksanaan pemerintahan dipandang perlu untuk menugaskan Wakil Presiden
melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama berlangsungnya kunjungan
tersebut;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah
dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
- Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Nomor VII/MPR/1973 tentang Keadaan Presiden dan/atau Wakil Presiden
Republik Indonesia Berhalangan;
- Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil
Presiden Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Hal Presiden Berada di Luar
Negeri;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERTAMA : Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden
sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang
Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Hal Presiden
Berada di Luar Negeri, selama Presiden melaksanakan kunjungan dalam rangka
pertemuan para pemimpin ASEAN di Bangkok, Thailand yang akan
berlangsung mulai tanggal 29 April 2003 sampai dengan tanggal 30 April 2003
atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air.
KEDUA …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEDUA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 April 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa sehubungan dengan pelaksanaan kunjungan Presiden dalam rangka
pertemuan para pemimpin ASEAN di Bangkok, Thailand mulai tanggal 29 April
2003 sampai dengan tanggal 30 April 2003, maka untuk menjaga lancarnya
pelaksanaan pemerintahan dipandang perlu untuk menugaskan Wakil Presiden
melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama berlangsungnya kunjungan
tersebut;
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah
dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
- Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Nomor VII/MPR/1973 tentang Keadaan Presiden dan/atau Wakil Presiden
Republik Indonesia Berhalangan;
- Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil
Presiden Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Hal Presiden Berada di Luar
Negeri;
