KEPPRES
PENGESAHAN PERSETUJUAN
Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 April 2002
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 April 2002
ttd
