KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI BITUNG
Pasal 3
Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Bitung maka wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negari Manado.
