KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1990 tentang PEMBUBARAN DEWAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 2
Segala hak dan kewajiban serta kekayaan Dewan Telekomunikasi dialihkan kepada Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
