Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1987 tentang PENGESAHAN PERTUKARAN NOTA ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK ARAB MESIR MENGENAI PEMBENTUKAN KOMITE BERSAMA DI BIDANG PERDAGANGAN
Pasal 1
Mengesahkan Pertukaran Nota antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Arab Mesir mengenai Pembentukan Komite Bersama di bidang Perdagangan, yang telah ditandatangani di Jakarta pada tanggal 24 Juli 1985, sebagai hasil perundingan
antara Delegasi-delegasi Pemerintah Negara Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Arab Mesir, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.
Pasal 2
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tangal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Juli 1987
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Juli 1987 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd.
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1987 NOMOR 28
