Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1983 tentang PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 45 TAHUN 1974 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN
regulation_id: "KEPPRES_24_1983" document_type: "KEPPRES" title_indonesian: "Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1983 tentang PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 45 TAHUN 1974 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN" year: "1983" number: "24" status: "berlaku" source_url: "https://pasal.id/peraturan/keppres/keppres-24-1983" frbr_uri: "/akn/id/act/keppres/1983/24" official_source: "https://peraturan.go.id/id/keppres-no-24-tahun-1983" source: "pasal.id"
Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1983 tentang PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 45 TAHUN 1974 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN
Sumber: https://pasal.id/peraturan/keppres/keppres-24-1983
Pasal I
Mengubah ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 6 Keputusan PRESIDEN Nomor 45 Tahun 1974 jis. Pasal I angka 2 Keputusan PRESIDEN Nomor 15 Tahun 1978, Pasal I angka 2 Keputusan PRESIDEN Nomor 47 Tahun 1979, dan Pasal I angka 3 Keputusan PRESIDEN Nomor 57 Tahun 1980, sehingga seluruhnya berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran 6 Keputusan PRESIDEN ini.
Mengubah ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 7 Keputusan PRESIDEN Nomor 45 Tahun 1974 jo. Pasal I angka 3 Keputusan PRESIDEN Nomor 47 Tahun 1979, sehingga seluruhnya berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran 7 Keputusan PRESIDEN ini.
Mengubah ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 11 Keputusan PRESIDEN 45 Tahun 1974 jo. Pasal I angka 7 Keputusan PRESIDEN Nomor 47 Tahun 1979, sehingga seluruhnya berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran 11 Keputusan PRESIDEN ini.
Mengubah ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 16 Keputusan PRESIDEN Nomor 45 Tahun 1974 jis. Pasal I angka 4 Keputusan PRESIDEN Nomor 15 Tahun 1978 dan Pasal I angka 12 Keputusan PRESIDEN 47 Tahun 1979, sehingga seluruhnya berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran 16 Keputusan PRESIDEN ini.
Pasal II
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 1983 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEHARTO
