PENETAPAN HARi PEMUNGUTAN SUARA PEMILIHAN UMUM
PRE SI DEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2014
TENTANG PENETAPAN HARi PEMUNGUTAN SUARA PEMILIHAN UMUM
PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2014
SEBAGAI HARi LIBUR NASIONAL
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a. bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 telah menetapkan Harl Rabu, Tanggal 9 Juli 2014 sebagai harl dan tanggal pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, ditetapkan bahwa pemungutan suara dalam pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan pada harl libur a tau harl yang diliburkan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan harl pepiungutan suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 sebagai Harl Libur Nasional deng"'.' Keputusan rrz;
Mcngingat : ...
www.bphn.go.id
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
Mengingat 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4924);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN HAR!
PEMUNGUTAN SUARA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN
WAKIL PRESIDEN TAHUN 2014 SEBAGAI HARI LIBUR
NASIONAL.
PERTAMA Menetapkan hari Rabu, tanggal 9 Juli 2014 sebagai hari libur nasional untuk pemungutan suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden atau hari dan tanggal lain yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum untuk pemilihan umum lanjuz/ a tau susulan.
KEDUA : ...
www.bphn.go.id
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEDUA Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR H. SUSILO BAMBANO YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
www.bphn.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 telah
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4924);
