PENUGASAN WAKIL PRESIDEN MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN
t-rt{l_'ilDEN [(1 Frl tFl" il.1 INDoNESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLII( INDONESIA
NOMOR 2.3 TAHUN 2018
TENTANG
PENUGASAN WAKIL PRESIDEN MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.
Menimbang bahwa sehubungan dengan pelaksanaan kunjr-rngan kerja danf atau kenegaraan Presiden ke Republik Korea dan Vietnam pada tanggal 9 sarnpai dengan 13 September 2018, maka untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan dipandang periu untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selarrra berlangsungnya kunjungan tersebut; Mengingat 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; '2. Undang-Undang Nomor 3C Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
MEMUTUSI(AN:
Menetapkan KEPUTUSAN PRESIDEN TEN'IANG PENUGASAN WAKIL
PRESIDEN MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN.
KESATU Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehan-hari Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan selama Presiden melaksanakan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke Republik Korea dan Vietnam pada tanggal 9 sampai dengan 13 September 2018 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air. KEDUA Apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut, perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru, maka Wakil Presiden sebagai pelaksana tugas Presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden. KETIGA Setelah Presiden berada kembali di tanah air, penugasan berakhir dan Wakil Presiden segera melaporkan pclaksanaan tugas tersebut kepada Presiden.
KEEMPAT:...
trtdESrt)[N [+ El:tUBLlld lN Dfr'NI S I "]r
KEEMPAT Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 September 2018
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Deputi Bidang Hukum dan undangan,
b
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa sehubungan dengan pelaksanaan kunjr-rngan kerja danf atau kenegaraan Presiden ke Republik Korea dan Vietnam pada tanggal 9 sarnpai dengan 13 September 2018, maka untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan dipandang periu untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selarrra berlangsungnya kunjungan tersebut;
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; '2. Undang-Undang Nomor 3C Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
