PENUGASANWAKILPRESIDEN MELAKSANAKANTUGAS PRESIDEN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSANPRESIDEN REPUBLIKINDONESIA
NOMOR 23 TAHUN2016
TENTANG
PENUGASANWAKILPRESIDEN MELAKSANAKANTUGAS PRESIDEN
DENGAN RAHMATTUHANYANGMAHAESA
PRESIDEN REPUBLIKINDONESIA,
Menimbang bahwa sehubungan dengan pelaksanaan kunjungan kerja darr/ atau kenegaraan Presiden ke Jepang pada tanggal 26 sampai dengan 28 Mei 2016, maka untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan dipandang perlu untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama berlangsungnya kunjungan tersebut;
Mengingat 1. Pasa14 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Hal Presiden Berada di Luar Negeri;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
PERTAMA Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Hal Presiden Berada di Luar Negeri, selama Presiden melaksanakan kunjungan kerja dany atau kenegaraan ke Jepang, pada tanggal 26 sampai dengan 28 Mei 2016, atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air.
URnTTA .
PRES1DEN
REPUBLIK INDONESIA
KEDUA Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Mei 2016
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIANSEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan,
Muhammad Sapta Murti
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa sehubungan dengan pelaksanaan kunjungan kerja darr/ atau kenegaraan Presiden ke Jepang pada tanggal 26 sampai dengan 28 Mei 2016, maka untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan dipandang perlu untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama berlangsungnya kunjungan tersebut;
Pasa14 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Hal Presiden Berada di Luar Negeri;
