PEMBENTUKAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN PADA
Pasal 1
Membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang selanjutnya
dalam Keputusan Presiden ini disebut BPSK, pada Kota Tebing Tinggi,
Kota Binjai, dan Kabupaten Bogor.
Pasal 2
Setiap konsumen yang dirugikan atau ahli warisnya dapat menggugat
pelaku usaha melalui BPSK di tempat domisili konsumen atau pada BPSK
yang terdekat.
Pasal 3 ...
PRESIDEN
Pasal 3
Biaya pelaksanaan tugas BPSK dibebankan kepada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah.
Pasal 4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Agustus 2009
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum,
Dr. M. Iman Santoso
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,
dipandang perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
