KEPPRES
PANITIA NASIONAL PENYELENGGARAAN KONFERENSI KELAUTAN DUNIA
Pasal 1
(1) Membentuk Panitia Nasional Penyelenggaraan Konferensi
Kelautan Dunia (World Ocean Conference) Tahun 2009, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut panitia Nasional WOC'09.
(2) Panitia Nasional WOC'09 berkedudukan di Ibukota Negara
Republik Indonesia.
