PEMBENTUKAN PANEL 45
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2005
TENTANG
PEMBENTUKAN PANEL 45
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai organisasi
internasional mempunyai arti penting bagi Negara Republik
Indonesia sebagai anggota untuk memperjuangkan dan
mengamankan kepentingan pembangunan nasional dalam arti
seluas-luasnya;
- bahwa dalam rangka keikutsertaan Negara Republik Indonesia
dalam memperjuangkan reformasi terhadap Perserikatan
Bangsa-Bangsa, dipandang perlu merumuskan visi dan
kepentingan Negara Republik Indonesia secara menyeluruh
sebagai dasar penentuan posisi Pemerintah Republik Indonesia di
dalam reformasi Perserikatan Bangsa-Bangsa dan di setiap isu
terkait;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut dalam huruf b, dan
untuk menghadapi pertemuan tingkat tinggi pada Sidang Majelis
Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (High Level Plenary Meeting
of the General Assembly) tanggal 14 – 16 September 2005,
dipandang perlu membentuk tim guna membantu Presiden
dalam penyusunan visi dan kepentingan Negara Republik
dimaksud, serta mempersiapkan dokumen-dokumen yang terkait
untuk keperluan dalam pertemuan tersebut;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf c, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang
Pembentukan Panel 45;
Mengingat …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Mengingat : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PEMBENTUKAN PANEL 45.
PERTAMA : Membentuk Panel 45 yang bertugas untuk :
- membantu Presiden dalam menyusun visi dan kepentingan
Negara Republik Indonesia secara menyeluruh, terpadu dan
terkoordinasi dalam semua masalah sehingga mampu
semaksimal mungkin mengamankan kepentingan pembangunan
nasional dalam arti yang seluas-luasnya, sebagai dasar
penentuan posisi Pemerintah Republik Indonesia dalam rangka
reformasi Perserikatan Bangsa-Bangsa dan isu terkait lainnya;
- memberikan saran dan rekomendasi kepada Presiden terhadap
posisi strategis atau kebijakan Pemerintah Republik Indonesia
berkaitan dengan aspek reformasi Perserikatan Bangsa-Bangsa
dan masalah lainnya yang akan dibahas dalam pertemuan
tingkat tinggi pada Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-
Bangsa (High Level Plenary Meeting of the General Assembly)
tanggal 14 – 16 September 2005;
- mempersiapkan dokumen-dokumen terkait meliputi naskah
pidato Presiden Republik Indonesia dan kertas posisi Pemerintah
Republik Indonesia untuk keperluan dalam pertemuan
sebagaimana tersebut pada huruf b.
KEDUA …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEDUA : Susunan keanggotaan Panel 45 terdiri dari :
- Ketua : 1. Ali Alatas, S.H.
- Prof. Dr. Dorodjatun Kuntjoro
Jakti
Sekretaris Umum : Mayjen TNI (Pur) Sudrajat, MPA.
Nara Sumber : 1. Widodo A. S., S.I.P.
Ir. Aburizal Bakrie
Prof. Dr. Alwi Shihab
Prof. Dr. Yusril Ihza
Mahendra
Prof. Dr. Juwono Sudarsono
Dr. Sri Mulyani Indrawati
Sudi Silalahi
Jenderal TNI Endriartono
Sutarto
- Jenderal Polisi Drs. Da’i
Bachtiar
- Komisi A
Bidang Isu-isu Keamanan
Ketua : Letjen TNI (Pur) Dr. T. B. Silalahi, S.H.
Anggota : 1. Laksamana TNI (Pur) Bernard
Kent Sondakh
Letjen TNI (Pur) Agus Widjojo
Dr. Jusuf
Prof. Dr. Mohtar Mas’oed
Prof. Dr. Hikmahanto Juwana
- Komisi …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Komisi B
Bidang Isu-isu Hak Asasi Manusia,
Rule of Law dan Demokrasi
Ketua : Prof. Dr. Muladi
Anggota : 1. Marzuki Darusman, S.H.
Dr. Ir. H. S. Dillon
Dr. Permana Agung
Prof. Dr. Azyumardi Azra
Eros Djarot
Dr. Denny J. A.
Qodari
Dr. Todung Mulya Lubis
Masdar F. Mas’udi
- Komisi C
Bidang Isu-isu Pembangunan
Ketua : Dr. Boediono
Anggota : 1. Prof. Dr. Emil Salim
Dr. Sjahrir
Dr. Rizal Ramli
Ir. Erna Witoelar, MSi.
John Prasetyo
Dr. Umar Juoro
Dr. Any Ratnawati
Dr. Felia Salim
Ir. Lin Che Wei, MBA.
Gita Wiryawan
- Komisi …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Komisi D
Bidang Isu-isu Reformasi PBB
Ketua : Nugroho Wisnumurti
Anggota : 1. Prof. Dr. Hasjim Djalal
Prof. Dr. Romly Atmasasmita
Omar Halim
Dr. Rizal Sukma
Dr. Ir. Dipo Alam
KETIGA : a. Dalam melaksanakan tugasnya, Panel 45 dibantu oleh Sekretariat
yang dipimpin oleh Sekretaris Umum.
- Untuk memperlancar pelaksanaan tugas Sekretariat Panel 45,
dibentuk Tim Asistensi yang terdiri dari pejabat dan staf di
lingkungan Departemen Luar Negeri.
- Susunan keanggotaan dan tugas Tim Asistensi sebagaimana
dimaksud pada huruf b, ditetapkan lebih lanjut oleh Sekretaris
Umum.
KEEMPAT : Dalam melaksanakan tugasnya, Panel 45 bertanggung jawab dan
menyampaikan hasilnya kepada Presiden.
KELIMA : Panel 45 bertugas sejak dibentuknya dengan Keputusan Presiden ini
sampai dengan penyelesaian tugas sebagaimana dimaksud dalam
Diktum PERTAMA.
KEENAM : Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan
Presiden ini, dibebankan kepada Anggaran Belanja Departemen Luar
Negeri.
KETUJUH …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KETUJUH : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 September 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan,
ttd
Lambock V. Nahattands
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai organisasi
internasional mempunyai arti penting bagi Negara Republik
Indonesia sebagai anggota untuk memperjuangkan dan
mengamankan kepentingan pembangunan nasional dalam arti
seluas-luasnya;
- bahwa dalam rangka keikutsertaan Negara Republik Indonesia
dalam memperjuangkan reformasi terhadap Perserikatan
Bangsa-Bangsa, dipandang perlu merumuskan visi dan
kepentingan Negara Republik Indonesia secara menyeluruh
sebagai dasar penentuan posisi Pemerintah Republik Indonesia di
dalam reformasi Perserikatan Bangsa-Bangsa dan di setiap isu
terkait;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut dalam huruf b, dan
untuk menghadapi pertemuan tingkat tinggi pada Sidang Majelis
Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (High Level Plenary Meeting
of the General Assembly) tanggal 14 – 16 September 2005,
dipandang perlu membentuk tim guna membantu Presiden
dalam penyusunan visi dan kepentingan Negara Republik
dimaksud, serta mempersiapkan dokumen-dokumen yang terkait
untuk keperluan dalam pertemuan tersebut;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf c, perlu
…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Mengingat : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
