PENUGASAN WAKIL PRESIDEN MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2003
TENTANG
PENUGASAN WAKIL PRESIDEN MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa sehubungan dengan pelaksanaan kunjungan Presiden ke luar
negeri mulai tanggal 17 April 2003 sampai dengan 29 April 2003,
maka untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan dipandang
perlu untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-
hari Presiden selama berlangsungnya kunjungan tersebut;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah
diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
- Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3) Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Nomor VII/MPR/1973 tentang Keadaaan Presiden dan/atau
Wakil Presiden Republik Indonesia Berhalangan;
- Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan
Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Hal
Presiden Berada di Luar Negeri;
MEMUTUSKAN :
Menetapka :
n
PERTAMA : Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari
Presiden sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 8
Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas
Presiden Dalam Hal Presiden Berada di Luar Negeri, selama Presiden
melaksanakan kunjungan ke luar negeri yang akan berlangsung mulai
tanggal 17 April 2003 sampai dengan tanggal 29 April 2003 atau
sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air.
KEDUA …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEDUA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 April 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa sehubungan dengan pelaksanaan kunjungan Presiden ke luar
negeri mulai tanggal 17 April 2003 sampai dengan 29 April 2003,
maka untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan dipandang
perlu untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-
hari Presiden selama berlangsungnya kunjungan tersebut;
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah
diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
- Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3) Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Nomor VII/MPR/1973 tentang Keadaaan Presiden dan/atau
Wakil Presiden Republik Indonesia Berhalangan;
- Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan
Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Hal
Presiden Berada di Luar Negeri;
