KEPPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR
Pasal 7
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 April 2002
INDONESIA,
ttd.
PRESIDEN
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 April 2002
INDONESIA,
ttd.
PRESIDEN