KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1997 tentang PERUBAHAN KEPPRES 15-1984 TENTANG SUSUNAN...
Pasal 51
BAB 5 — KEDUDUKAN,TUGAS POKOK, DAN SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN KEUANGAN
Departemen Keuangan terdiri dari:
- Menteri;
- Sekretariat Jenderal;
- Inspektorat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Anggaran;
- Direktorat Jenderal Pajak;
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Usaha Milik Negara;
- Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan;
- Badan Pengawas Pasar Modal;
- Badan Analisa Keuangan dan Moneter;
- Badan Pelayanan Kemudahan Ekspor dan Pengolahan Data Keuangan;
- Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara;
- Badan Akuntansi Keuangan Negara;
- Badan Pendidikan dan Latihan Keuangan;
- Instansi Vertikal di Wilayah.
