KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1995 tentang TUNJANGAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Pasal 2
Kepala Sekolah dan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, bukan jabatan struktural.
Kepala Sekolah dan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, bukan jabatan struktural.