KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1990 tentang Badan Pengendalian Dampak Lingkungan
Pasal 22
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan terbentuknya BAPEDAL berdasarkan Keputusan PRESIDEN ini, segala kegiatan pengendalian dampak lingkungan hidup dilaksanakan oleh BAPEDAL.
