KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1990 tentang Badan Pengendalian Dampak Lingkungan
Pasal 20
BAB 5 — ANGGARAN BELANJA
Segala pengurusan administrasi, kepegawaian, dan keuangan yang bersangkutan dengan pelaksanaan tugas BAPEDAL dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang administrasinya dikoordinasikan oleh Sekretariat Negara.
