KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1984 tentang PEMBUKAAN KEDUTAAN BESAR REPUBLIK INDONESIA DI...
Pasal 5
Perumusan tugas, fungsi, jenjang, susunan organisasi, dan tata kerja Kedutaan Besar Republik INDONESIA di Rabbat, Maroko, dan di Amman, Jordania, ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang peningkatan pendayagunaan aparatur Negara.
