KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1984 tentang PEMBUKAAN KEDUTAAN BESAR REPUBLIK INDONESIA DI...
Pasal 3
Formasi kepegawaian Kedutaan Besar Republik INDONESIA di Rabbat dan di Amman ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
