KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1983 tentang KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA...
Pasal 5
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI STAF MENMUDA
Sekretaris Menmuda mempunyai kesatuan administrasi pangkal masing-masing sebagai berikut :
- Sekretaris Menmuda/Sekretaris Kabinet berkesatuan administrasi pangkal pada Sekretariat Negara.
- Sekretaris Menmuda Urusan Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri berkesatuan administrasi pangkal pada Sekretariat Negara.
- Sekretaris Menmuda Urusan Peningkatan Produksi Pangan berkesatuan administrasi pangkal pada Sekretariat Jenderal Departemen Pertanian.
- Sekretaris Menmuda Urusan Peningkatan Produksi Tanaman Keras berkesatuan administrasi pangkal pada Sekretariat Jenderal Departemen Pertanian.
- Sekretaris Menmuda Urusan Peningkatan Produksi Peternakan dan Perikanan Berkesatuan administrasi pangka pada Sekretariat Jenderal Departemen Pertanian.
