HARI PEMUNGUTAN SUARA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL
SALINAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 202O
TENTANG
HARI PEMUNGUTAN SUARA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL
GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALIKOTA
DAN WAKIL WALIKOTA TAHUN 202O SEBAGAT HAzu LIBUR NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a. bahwa penetapan hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak di beberapa provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya;
- bahwa berdasarkan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 20l4 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 202O tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 202O tentang Perubahan Ketiga atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor
SK No 046836 A
FRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
Nomor 1 Tahun 20l4 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang, pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan;
- bahwa Komisi Pemilihan Umum dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 20l9 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 202O sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 202O tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 20l9 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 202O telah menetapkan hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara, yaitu hari Rabu tanggal 9 Desember 2O2O;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 202O sebagai Hari Libur Nasional; Mengingat 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang...
SK No 046813 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 20l5 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 20l4 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l5 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 202O tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 202O tentang Perubahan Ketiga atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 20l4 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 65a71;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG HARI PEMUNGUTAN
SUARA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR,
BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALIKOTA
DAN WAKIL WALIKOTA TAHUN 202O SEBAGAI
HARI LIBUR NASIONAL.
KESATU Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2O2O sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak.
KEDUA
SK No 046814 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEDUA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 November 2O2O
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Bidang Hukum dan undangan,
vanna Djaman
SK No 046774 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa penetapan hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak di beberapa provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya;
- bahwa berdasarkan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 20l4 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 202O tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 202O tentang Perubahan Ketiga atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor
SK No 046836 A
FRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
Nomor 1 Tahun 20l4 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang, pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan;
- bahwa Komisi Pemilihan Umum dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 20l9 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 202O sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 202O tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 20l9 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 202O telah
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang...
SK No 046813 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 20l5 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 20l4 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l5 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 202O tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 202O tentang Perubahan Ketiga atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 20l4 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 65a71;
