KEPPRES
Berlaku
HARI JADI PERTAMBANGAN DAN ENERGI
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2008
TENTANG
HARI JADI PERTAMBANGAN DAN ENERGI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
- bahwa peristiwa pengambilalihan Lembaga Chisitsu Chosajo dan penggantian nama lembaga menjadi Jawatan Tambang dan Geologi pada tanggal 28 September 1945 oleh para pemuda pegawai Jawatan Tambang dan Geologi merupakan peristiwa yang mempunyai bobot sejarah yang tinggi dalam lingkup perjuangan bangsa secara nasional yang mencerminkan tekad para pemuda Jawatan Tambang dan Geologi dimaksud dalam mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia;
- bahwa dalam upaya pembinaan motivasi, tradisi, dan pelestarian nilai kejuangan para pemuda pegawai Jawatan Tambang dan Geologi yang memberi makna mendasar dan berpengaruh positif terhadap semangat juang dalam membela Negara dan mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia, dipandang perlu menetapkan tanggal 28 September sebagai Hari Jadi Pertambangan dan Energi dengan Keputusan Presiden;
Mengingat:
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG HARI JADI PERTAMBANGAN DAN ENERGI.
PERTAMA : Tanggal 28 September ditetapkan sebagai Hari Jadi Pertambangan dan Energi.
KEDUA: Hari Jadi Pertambangan dan Energi bukan merupakan hari libur.
KETIGA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 September 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
MENIMBANG
- bahwa peristiwa pengambilalihan Lembaga Chisitsu Chosajo dan
penggantian nama lembaga menjadi Jawatan Tambang dan Geologi
pada tanggal 28 September 1945 oleh para pemuda pegawai
Jawatan Tambang dan Geologi merupakan peristiwa yang
mempunyai bobot sejarah yang tinggi dalam lingkup perjuangan
bangsa secara nasional yang mencerminkan tekad para pemuda
Jawatan Tambang dan Geologi dimaksud dalam mempertahankan
kemerdekaan Republik Indonesia;
- bahwa dalam upaya pembinaan motivasi, tradisi, dan pelestarian nilai kejuangan para pemuda pegawai Jawatan Tambang dan Geologi yang memberi makna mendasar dan berpengaruh positif terhadap semangat juang dalam membela Negara dan mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia, dipandang perlu
MENGINGAT
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
