PEMBERIAN AMNESTI UMUM DAN ABOLISI
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2005
TENTANG
PEMBERIAN AMNESTI UMUM DAN ABOLISI
KEPADA SETIAP ORANG YANG TERLIBAT
DALAM GERAKAN ACEH MERDEKA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mewujudlkan rekonsiliasi nasional guna memperkokoh kesatuan bangsa, perlindungan, pemenuhan, dan pemajuan hak asasi manusia serta untuk mengakhiri konflik secara permanen, perlu menciptakan suasana damai secaril menyeluruh di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalarn dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa untuk percepatan usaha rehabilitasi dan rekonsiliasi wilayah dan kehidupan masyarakat di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam akibat bencana alam gempa bumi dan tsunami, perlu keterlibatan dan keikutsertaan seluruh potensi kekuatan bangsa;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dalam huruf a dan huruf b, dan untuk melaksanakan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka yang ditandatangani di Helsinki, Finlandia tanggal 15 Agustus 2005, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pemberian Amnesti Umum dan Abolisi terhadap setiap orang yang terlibat dalam Gerakan Aceh Merdeka;
Mengingat : Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Memperhatikan . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Memperhatikan : Pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana tertuang dalam Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor : 09/PIMP/I/2005- 2006 tentang Pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk Pemberian Amnesti dan Abolisi kepada semua orang yang terlibat dalam kegiatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM);
M E M U T U S K A N :
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PEMBERIAN
AMNESTI UMUM DAN ABOLISI KEPADA SETIAP ORANG
YANG TERLIBAT DALAM GERAKAN ACEH MERDEKA.
PERTAMA : Memberikan Amnesti Umum dan Abolisi kepada setiap orang yang terlibat dalam Gerakan Aceh Merdeka, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar.negeri, yang :
belum atau telah menyerahkan diri kepada yang berwajib;
sedang atau telah selesai menjalani pernbinaan oleh yang
berwajib;
- sedang diperiksa atau ditahan dalam proses penyelidikan,
penyidikan, atau pemeriksaan di depan sidang pengadilan;
- telah dijatuhi pidana, baik yang belum maupun yang telah
rnempunyai kekuatan hukum tetap; atau
- sedang atau telah selesai menjalani pidana di dalam Lembaga
Pemasyarakatan.
KEDUA : (1) Dengan pemberian amnesti umum, maka semua akibat hukum pidana terhadap setiap orang sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA dihapuskan.
(2) Dengan pemberian abolisi, maka penuntutan terhadap setiap
orang sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA ditiadakan,
(3) Dengan . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Dengan pemberian amnesti urnum dan abolisi, maka hak
sosial, politik, ekonomi serta hak lainnya dari setiap orang sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA dipulihkan.
KETIGA : Setiap orang yang mendapat amnesti umum dan abolisi yang telah kehilangan kewarganegaran Republik Indonesia dan berstatus warga negara asing atau tidak mempunyai kewarganegaraan, berhak untuk rnemperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia, apabila dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak berlakunya Keputusan Presiden ini menanggalkan kewarganegaraan asingnya atau menanggalkan status tanpa kewarganegaraannya dan memilih warga negara Indonesia, serta menyatakan kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di hadapan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau pejabat lain yang ditunjuknya.
KEEMPAT : Keputusan Presiden ini tidak berlaku bagi setiap orang yang :
melakukan tindak pidana yang tidak ada hubungan sebab akibat atau tidak terkait langsung dengan Gerakan Aceh Merdeka; atau
terlibat dalam Gerakan Aceh Merdeka dengan menggunakan senjata setelah tanggal berlakunya Keputusan Presiden ini.
KELIMA : Pemberian amnesti umum dan abolisi gugur apabila orang sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA melakukan tindak pidana makar terhadap Pemerintah Republik Indonesia setelah tanggal berlakunya Keputusan Presiden ini,
KEENAM : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berkoordinasi dengan instansi yang terkait melakukan pendataan dan melakukan kegiatan administrasi lainnya bagi pelaksanaan pemberian amnesti umum dan abolisi.
KETUJUH : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar : . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang rnengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik lndonesia.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 30 Agustus 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 30 Agustus 2005
MENTERI SEKRETARIS NEGARA,
ttd.
YUSRIL IHZA MAHENDRA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 76
Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Menteri Sekretaris Kabinet Bidang Perundang-undangan,
ttd
Abdul Wahid
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka mewujudlkan rekonsiliasi nasional guna memperkokoh kesatuan bangsa, perlindungan, pemenuhan, dan pemajuan hak asasi manusia serta untuk mengakhiri konflik secara permanen, perlu menciptakan suasana damai secaril menyeluruh di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalarn dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa untuk percepatan usaha rehabilitasi dan rekonsiliasi wilayah dan kehidupan masyarakat di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam akibat bencana alam gempa bumi dan tsunami, perlu keterlibatan dan keikutsertaan seluruh potensi kekuatan bangsa;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dalam huruf a dan huruf b, dan untuk melaksanakan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka yang ditandatangani di Helsinki, Finlandia tanggal 15 Agustus 2005, perlu
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Memperhatikan . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Memperhatikan : Pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana tertuang dalam Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor : 09/PIMP/I/2005- 2006 tentang Pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk Pemberian Amnesti dan Abolisi kepada semua orang yang terlibat dalam kegiatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM);
