KEPPRES
BADAN PENGELOLA DANA ABADI UMAT
Pasal 8
Ketua Badan Pengelola mempunyai tugas:
- memimpin Badan Pengelola sesuai dengan tugas yang telah
ditetapkan;
menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan tugas Badan Pengelola;
melaksanakan dan membina kerja sama dengan instansi dan
organisasi lain;
- menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas Badan Pengelola
setiap tahun kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Bagian Ketiga
Dewan Pengawas
