KEPPRES
BADAN PENGELOLA DANA ABADI UMAT
Pasal 5
BAB 2 — PEMBENTUKAN DAN TUGAS
Badan Pengelola bertugas:
- merencanakan, mengorganisasikan, mengelola, dan memanfaat-kan
Dana Abadi Umat;
- menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugasnya setiap tahun
kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.
ORGANISASI
Bagian Pertama
Umum
