KEPPRES
BADAN PENGELOLA DANA ABADI UMAT
Pasal 21
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden
Nomor 35 Tahun 1996 tentang Badan Pengelola Dana Ongkos Naik Haji
Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor
52 Tahun 1996 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 22 ….
PRESIDEN
