KEPPRES
BADAN PENGELOLA DANA ABADI UMAT
Pasal 19
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Badan
Pengelola dibebankan pada hasil efisiensi biaya penyelenggaraan ibadah
haji dan dari sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
PENUTUP
