PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 198 TAHUN 1998
Pasal 1
Mencabut Keputusan Presiden Nomor 198 Tahun 1998 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 198 Tahun 1998 tentang Pembentukan Tim Nasional Reformasi Menuju Masyarakat Madani sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 1999.
Pasal 2
PRESIDEN
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Pebruari 2000
INDONESIA,
ttd
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk mengantisipasi perkembangan arus reformasi di berbagai aspek kehidupan bangsa dan negara, pada masa Kabinet Reformasi Pembangunan telah dibentuk Tim Nasional Reformasi Menuju Masyarakat Madani dengan Keputusan Presiden Nomor 198 Tahun 1998 sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 1999;
- bahwa dengan terbentuknya Kabinet Persatuan Nasional Periode 1999 - 2004 dan untuk lebih meningkatkan efektivitas kinerja departemen, Lembaga Pemerintah Non-Departemen, dan Instansi Pemerintah lainnya, dipandang perlu untuk mengakhiri keberadaan Tim Nasional Reformasi Menuju Masyarakat Madani dan mencabut Keputusan Presiden tersebut;
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
