KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1995 tentang PEMBENTUKAN TIM PENGAMANAN HUTAN TERPADU
Pasal 9
(1) keanggotaan satgas TPHT Daerah ditetapkan sesuai kebutuhan oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi Daerah Tingkat I selaku Ketua TPHT Daerah. (2) Satgas TPHT Daerah bertugas melaksanakan operasi pengamanan hutan.
