KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1995 tentang PEMBENTUKAN TIM PENGAMANAN HUTAN TERPADU
Pasal 13
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Pengamanan Hutan Terpadu dibebankan kepada Anggaran Belanja Departemen Kehutanan dan dana pemerintah lainnya.
