Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1987 tentang PENGESAHAN MEMORANDUM OF UNDERSTANDING BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIK OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE PEOPLE'S REPUBLIK OF BANGLADES CONCERNING YOUTH AND SPORT COOPERATION
Pasal 1
Mengesahkan Memorandum of Understanding between the Government of the Republic of INDONESIA and the Government of the People's Republic of Bangladesh Concerning Youth and Sports Cooperation, yang telah ditandatangani di Jakarta pada tanggal 14 Januari 1984, sebagia hasil perundingan antara Delegasi-delagasi Pemerintah Negara Republik INDONESIA dan Republik Rakyat Bangladesh, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.
Pasal 2
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juli 1987
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Juli 1987 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd.
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1987 NOMOR 27
