KEPPRES
SATUAN TUGAS PEMBERANTASAN PERJUDIAN DARING
Pasal 9
(1) Dalam melaksanakan tugas, Satgas dibantu oleh
Sekretariat yang mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif. (21 Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
