KEPPRES
SATUAN TUGAS PEMBERANTASAN PERJUDIAN DARING
Pasal 13
(1) Masa kerja Satgas mulai berlaku sejak ditetapkannya
Keputusan Presiden ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
(2) Masa kerja Satgas dapat diperpanjang dengan Keputusan
Presiden. Pasal t+ Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Satgas dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kementerian/lembaga danlatau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15. .
SK No 211620 A
PRESIOEN
