KEPPRES
PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI NGABANG
Pasal 9
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
PRESIDEN
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Juli 2009
INDONESIA,
ttd
Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum,
ttd
Dr. M. Iman Santoso
