KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1997 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DEWAN KOPERASI INDONESIA
Pasal 4
pasal.id
(1) DEKOPIN melakukan kegiatan :
a. menyalurkan aspirasi koperasi;
b. meningkatkan kesadaran berkoperasi di kalangan masyarakat;
c. mengembangkan kebijakan pendidikan perkoperasian bagi anggota dan masyarakat;
d. mengembangkan kerjasama antar koperasi dan antar koperasi dengan badan usaha lain, baik pada tingkat nasional, regional maupun internasional.
(2) Dalam rangka penyelenggaraan kegiatan tersebut, anggota DEKOPIN secara bersama-sama menghimpun dana koperasi.
