KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1997 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DEWAN KOPERASI INDONESIA
Pasal 27
pasal.id
Anggaran Dasar berlaku setelah mendapat pengesahan dari Pemerintah.
pasal.id
Anggaran Dasar berlaku setelah mendapat pengesahan dari Pemerintah.