KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1997 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DEWAN KOPERASI INDONESIA
Pasal 20
pasal.id
(1) Penasehat bertugas memberikan pandangan, pendapat dan saran kepada Rapat Anggota dan Pimpinan, Baik diminta maupun tidak diminta. (2) Penasehat dipilih oleh anggota dalam Rapat Anggota dari para ahli atau tokoh yang memiliki keahlian, pengalaman dan wawasan mengenai perkoperasian. (3) Peraturan lebih lanjut tentang Penasehat diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
