Pasal 14
pasal.id
(1) Musyawarah Nasional Koperasi selanjutnya di dalam Anggaran Dasar ini disingkat dengan Munaskop adalah forum untuk membahas secara nasional pokok-pokok pikiran dan hal-hal yang berkaitan dengan pengembangan perkoperasian di INDONESIA. (2) Munaskop diselenggarakan oleh Pimpinan DEKOPIN yang waktu dan penyelenggaraannya diatur lebih lujut dalam Anggaran Rumah Tangga. (3) Munaskop bertujuan :
a. memperoleh masukan dalam rangka pemecahan masalah-masalah pokok yang dihadapi dalam pengembangan perekonomian secara nasional;
b. memperoleh masukan dalam rangka penjabaran lebih lanjut kebijaksanaan umum pengembagan perkoperasian yang ditetapkan dalam Rapat Anggota.
(4) Peserta Munaskop adalah : anggota DEKOPIN dan peserta lain yang diundang Pimpinan, terdiri antara lain pejabat Pemerintah yang bertanggungjawab dalam pengembangan koperasi, para ahli perkoperasian, perguruan tinggi, tokoh-tokoh masyarakat dan unsur-unsur lainnya yang dipandang perlu. (5) Hasil Munaskop disampaikan oleh Pimpinan DEKOPIN kepada Pemerintah dan pihak-pihak terkait lainnya.
