KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1997 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DEWAN KOPERASI INDONESIA
Pasal 12
pasal.id
(1) Setiap anggota DEKOPIN memiliki satu suara. (2) Dalam Rapat Anggota, Koperasi Primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) menyalurkan aspirasi yang dimilikinya melalui Induk Koperasi atau Koperasi Sekunder Tingkat Nasional yang dipilihnya. (3) Aspirasi Koperasi Primer sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disalurkan melalui dan sebagai suara Induk Koperasi atau Koperasi Sekunder Tingkat Nasional yang dipilihnya.
